.

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD

  1. Sekretaris DPRD, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    • Perumusan kebijakan bidang umum dan keuangan , perundang – undangan serta persidangan dan risalah;
    • Pelaksanaan kebijakan dibidang umum dan keuangan, perundang – undangan serta persidangan dan risalah ;
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang umum dan keuangan, perundang – undangan serta persidangan dan risalah ;
    • Pelaksanaan administrasi Sekretariat DPRD; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
  2. Bagian Umum dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan/bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
    • Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Keuangan;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan;
  3. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, mempunyai tugas penyiapan dan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang persidangan, kajian hukum, dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    • Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan / bimbingan teknis serta evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang persidangan, kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;
    • Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bagian Perundang – undangan;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
  4. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
    • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan;
    • Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan, APBD dan APBDP;
    • Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
    • Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
    • Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat, rumusan rapat dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan kode etik DPRD;
    • Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran, pengawasan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD serta persetujuan kerjasama daerah;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.