.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD
- Sekretaris DPRD, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah kabupaten; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan bidang umum dan keuangan , perundang – undangan serta persidangan dan risalah;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang umum dan keuangan, perundang – undangan serta persidangan dan risalah ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang umum dan keuangan, perundang – undangan serta persidangan dan risalah ;
- Pelaksanaan administrasi Sekretariat DPRD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
- Bagian Umum dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan/bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Keuangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan;
- Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, mempunyai tugas penyiapan dan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang persidangan, kajian hukum, dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan / bimbingan teknis serta evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang persidangan, kajian dan dokumentasi hukum dan rancangan peraturan daerah;
- Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bagian Perundang – undangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan; dan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan;
- Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan, APBD dan APBDP;
- Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat, rumusan rapat dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan kode etik DPRD;
- Pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran, pengawasan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD serta persetujuan kerjasama daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.